Menanggapi Isu Ketenagakerjaan Magister Manajemen adakan Guest Lecture

December 23, 2017, oleh: superadmin-mip

Menanggapi isu ketenagakerjaan di Indonesia yang telah banyak dibahas secara teoritis, Magister Manajemen dan International Program of Management and Business Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan kegiatan Guest Lecture bertajuk “ International Commerce and Labour Law”. Guest Lecture yang dilaksanakan pada Rabu (20/12) ini menghadirkan Annegret Körner dari Jerman sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut di moderatori oleh Punang Amaripuja, SE., ST., M.IT.
Annegret mengatakan bahwa hukum dagang dan hukum ketenagakerjaan sangatlah berguna dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. “Setiap hari secara tidak sadar aktivitas harian kalian telah terlindungi oleh hukum dagang. Dengan adanya hukum dagang maka terjadi transaksi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” tuturnya.
Selain hukum dagang, hukum ketenagakerjaan sendiri merupakan hal yang cukup penting. Hal ini karena hukum ketenagakerjaan merupakan komponen penting antara hukum masyarakat dan hukum kontrak yang akan melindungi hak-hak pekerja. “Di Jerman sendiri hukum ketenagakerjaan dibagi menjadi dua aspek yaitu ketentuan hukum yang bisa dinegosiasikan seperti jam kerja setiap harinya dan waktu libur. Sedangkan ketentuan hukum yang telah ditetapkan sesuai standar contohnya seperti waktu istirahat minimum dan gaji minimum,” ungkap Annegret. Annegret juga menjelaskan bahwa di Jerman jenis pekerja dibagi menjadi beberapa jenis. “Terdapat beberapa jenis pekerja di Jerman diantaranya pekerja Magang, Freelance, Part Time dan Partnership. Yang semuanya itu memiliki jenis pekerjaan yang berbeda-beda,” ujarnya.
Namun, terdapat perbedaan aturan ketenagakerjaan di Jerman dan Indonesia dalam beberapa kasus. Sebagai contoh ketika suatu perusahaan di Indonesia gulung tikar maka pekerja dari perusahaan tersebut tidak mendapatkan gaji terakhir dan tidak diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan lain. Berbeda dengan di Jerman ketika perusahaan akan gulung tikar maka perusahaan harus mampu membayar gaji pegawainya selama 3 bulan setelah tutup sehingga pekerja tersebut akan terpancing untuk membuka usaha ataupun mendapatkan pekerjaan lain dan tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tidak hanya itu Annegret juga menyampaikan bahwa hukum yang digunakan di Indonesia masih sangat rentan. “Tidak dipungkiri memang bahwa hukum dipengaruhi oleh kondisi politik, sosial dan ekonomi suatu negara. Namun, tetap saja bangsa Indonesia harus segera melakukan banyak perbaikan berdasarkan kepentingan masyarakat banyak,” tutupnya. (zaki)